ICW Soroti Pengurangan Hukuman Mantan Bupati Talaud

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip - Foto: Ist

Jakarta, Gempita.co – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Semula hukuman penjara  mantan bupati Kabupaten Talaud, Sri Wahyumi Maria dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun menuai kecaman ICW terhadap MA.

Bacaan Lainnya

“Sejak awal yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara, tetapi karena putusan PK tersebut malah dikurangi menjadi 2 tahun penjara,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain itu, lanjut dia, ICW menilai putusan PK itu terasa aneh sebab hukuman perantara suap dalam perkara itu yakni Benhur Lalenoh lebih tinggi dibanding dengan hukuman penyelenggara negara yang menjadi dalang dari tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana diketahui, Benhur yang merupakan perantara suap Bupati Kepulauan Talaud dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara,” kata Kurnia.

ICW juga meminta tren untuk mengurangi hukuman di tingkat PK tersebut mesti menjadi perhatian khusus Ketua MA karena berdasarkan data ICW sejak Maret 2019 sampai dengan saat ini setidaknya MA telah mengurangi hukuman sebanyak 11 terpidana kasus korupsi di tingkat PK.

“Jika ini terus menerus berlanjut maka publik tidak lagi percaya terhadap komitmen MA untuk memberantas korupsi,” kata dia. ICW pun juga meminta kepada MA agar menolak 20 permohonan PK yang sedang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi.

Pos terkait