Jakarta, Gempita.co – Industri baterai global untuk kebutuhan electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik, bakal dikuasai Indonesia.
Pasalnya, Indonesia menguasai komoditi nikel yang menjadi bahan baku pembuatan baterai.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan baterai akan menjadi komponen paling penting dalam EV yang mewakili 35 persen dari biaya pembuatannya.
Dalam hal ini, sektor manufaktur Indonesia memiliki keunggulan untuk memproduksi baterai yang terbuat dari Baterai Lithium Ion berbasis nikel.
“Indonesia memiliki sumber daya berupa cadangan nikel terbesar secara global,” kata Agus, Rabu (14/6/2021).
Menurut Menperin, saat ini sudah ada 9 perusahaan yang mendukung industri baterai di Indonesia. Selain itu, ada 5 perusahaan penyedia bahan baku baterai terdiri dari nikel murni, kobalt murni, ferro nikel, endapan hidroksida campuran, dan lain-lain. Kemudian, 4 perusahaan adalah produsen baterai.
“Dengan demikian, Indonesia mampu mendukung rantai pasokan baterai untuk kendaraan listrik mulai dari bahan baku, kilang, manufaktur sel baterai dan perakitan baterai, manufaktur EV, hingga daur ulang EV,” imbuhnya.
Salah satu hasil dari pertemuan antara Kementerian Perindustrian dengan para prinsipal industri otomotif di Jepang pada Maret 2021, yakni tercapainya komitmen investasi baru dari Toyota Motor Corporation sebesar Rp28,3 triliun pada 2024.
Selanjutnya, Honda Motor Company berkomitmen investasi sebesar Rp5,2 triliun hingga 2024, Suzuki Motor Corporation sebesar Rp1,2 triliun, dan Mitsubishi Motor Corporation sebesar Rp11,2 triliun sampai tahun 2024.
“Hal ini menunjukan Indonesia masih menjadi negara tujuan utama investor dalam pengembangan industri kendaraan bermotor,” paparnya.
Dalam mendukung pengembangan electric vehicle (EV), berbagai upaya telah dilakukan, antara lain melalui penyusunan peta jalan pengembangan EV, pemberian berbagai insentif, hinggapengembangan ekosistem EV di Indonesia.
Industri alat transportasi menjadi prioritas dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.
“Indonesia telah menetapkan roadmap atau peta jalan pengembangan EV melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal,” kata Menperin.
Selanjutnya, sebagai upaya mendorong Indonesia menjadi pemain utama dalam industri EV, pemerintah menciptakan ekosistem EV dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri dari produsen, produsen baterai, pilot project, konsumen, dan infrastruktur seperti charging station, dan pilot project.
Pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan EV hingga 2030. Targetnya, produksi EV pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih, dan untuk roda dua dapat mencapai hingga 2,45 juta unit.
“Dengan diproduksinya kendaraan listrik, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua,” ucap Menperin.
Dalam roadmap tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit.
Selanjutnya untuk mempercepat popularisasi penggunaan EV, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan.
Selain itu, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0 persen melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0 persen untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.
Kemudian BBN-KB sebesar 10 persen Mobil Listrik dan 2,5 persen Sepeda Motor Listrik di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Peraturan Daerah No. 9/2019, uang muka minimum sebesar 0 persen dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lainnya.
“Produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020),” jelas Menperin.
Sumber: asiatoday