Jakarta, Gempita.co-Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, mengungkapkan selama pandemi COVID-19 neraca perdagangan Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang baik. Surplus perdagangan Indonesia memiliki tren yang meningkat pada periode Mei-September. Bahkan beberapa komoditas justru meningkat.
”Secara kumulatif, neraca dagang Januari-Sept
ember 2020 mencapai 13,5 miliar dolar Amerika. Nilai tersebut melampaui neraca perdagangan Indonesia secara keseluruhan pada 2017 dan merupakan capaian tertinggi sejak 2012,” ucap Agus, di Jakarta, Rabu (11/11/2020). Beberapa komoditas juga tumbuh positif selama pandemi ini, antara lain barang tekstil jadi lainnya, besi dan baja, serta logam mulia/perhiasan. Agus juga mengatakan komoditas ekspor Indonesia lainnya yang juga tumbuh adalah alat pelindung diri (APD). Nilai ekspor APD, termasuk masker, di masa pandemi ini telah mencapai 192,5 juta dolar AS.
”Kami yakin nilai tersebut akan terus meningkat. Tidak hanya hingga akhir 2020, namun sampai beberapa tahun ke depan. Hal ini disebabkan tingginya kasus positif COVID-19 di sejumlah negara,”ujarnya. Tingginya kasus COVID-19 ini berdampak pada instruksi pemerintah kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan turut menciptakan peluang yang cukup besar untuk produk APD Indonesia.
Kementerian Perdagangan juga terus melakukan berbagai kegiatan promosi selama masa pandemi untuk mendorong ekspor Indonesia. Upaya tersebut seperti, memfasilitasi penjajakan kesepakatan dagang (business matching) secara virtual melalui 46 perwakilan perdagangan di 31 negara, penyelenggaraan Trade Expo Indonesia Virtual Exhibition, dan lain-lain.
Agus menuturkan pihaknya turut menjadikan sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sebagai perhatian utama. Keberadaan sektor UMKM di Indonesia merupakan salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia serta menyerap angkatan kerja nasional. Agar pelaku UMKM dapat bertahan, Kemendag melakukan berbagai langkah strategis. Contohnya, mendorong program percepatan ekonomi lokal untuk sektor UMKM melalui program Bangga Buatan Indonesia (BBI) bersama kementerian/lembaga terkait.
Melalui program BBI, Kemendag membuka akses pasar melalui perdagangan daring melalui penerbitan Permendag No. 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).