Indonesia No 3 Negara Penghasil Sampah Makanan, Bagaimana Solusinya?

Gempita.co – Per Mei 2023, Indonesia berada di posisi ketiga sebagai negara yang menghasilkan sampah makanan terbanyak setelah Arab Saudi dan Amerika Serikat.

“Kita saat ini berada di paradoks terkait makanan. Di satu sisi, kita berusaha memastikan ketahanan pangan seiring dengan menghadapi kemarau yang panjang. Di sisi lain, kita menjadi salah satu produsen sampah makanan di dunia,” ujar Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam pidatonya di diskusi online yang bertema Manajemen Sampah Makanan Indonesia, yang diadakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (2/8/2023), dikutip Times Indonesia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Diskusi tersebut dipandu oleh Drs. Muchtar Luthfi A. Mutty, M.Si (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) dan menghadirkan Dr. Drs. Nyoto Suwignyo, M.M. (Wakil II Bidang Kekurangan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional), Vinda Damayanti (Direktur Pengurangan Sampah Ditjen Manajemen Sampah, Limbah dan Material Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI/PSLB3 KLHK) dan Prof. Dr. Dwi Andreas Santosa (Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor) sebagai pembicara.

“Sampah makanan menumpuk karena bahan makanan mentah yang belum diolah kemudian dibuang ketika proses pemilahan,” ungkap Rerie, sapaan akrab Lestari.

Dia berharap pengelolaan pangan, terutama pengelolaan komoditas lokal, bisa menjadi perhatian bersama dan efektivitasnya bisa terus ditingkatkan agar produksi sampah makanan nasional bisa ditekan seminimal mungkin.

Sementara Nyoto Suwignyo, Wakil II Bidang Kerawanan Pangan Dan Gizi, Badan Pangan Nasional, menunjukkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk mencegah food loss dan food waste.

Nyoto mencatat, food waste membutuhkan perhatian khusus dalam Gerakan Selamatkan Pangan dan bisa dicegah dengan enam tingkat, yaitu: mendonasikan makanan berlebih, memanfaatkannya untuk pakan hewan, memanfaatkannya untuk industri, menjadikannya kompos, dan kemudian membuangnya ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali