Jakarta, Gempita.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan informasi bahwa pemerintah Indonesia sedang melakukan proses migrasi ke siaran TV digital.
Untuk tahap satu penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2021.
Pada tahap satu, layanan yang dimatikan di sebagian wilayah Aceh (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten (Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).
Kemudian, tahap kedua akan dilakukan pada 31 Desember 2021. Pulau Jawa sebagian besar dijadwalkan masuk ASO tahap kedua.
Sedangkan tahap ketiga hingga kelima dijadwalkan di tahun 2022. Begitu seterusnya secara bertahap dilakukan migrasi ke televisi digital.
Siaran TV digital menjanjikan gambar dan suara jauh lebih jernih dibandingkan siaran TV analog. Selain itu, siaran TV digital sudah punya teknologi yang canggih.
Untuk bermigrasi dari siaran TV analog ke TV digital, kamu memerlukan alat bernama Set Top Box (STB).
STB adalah peranti teknologi informasi yang komponen utamanya chip processor dan memori.
Kominfo pun telah mengumumkan melalui situs web resmi mengenai daftar perangkat STB yang sudah bersertifikasi.
Kami juga cek langsung harga satu unit STB lewat situs web e-commerce, seperti berikut ini:
1. STB Nexmedia tipe NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD: sekitar Rp200 ribuan
2. STB Polytron tipe PDV 600T2: sekitar Rp300 ribuan – Rp500 ribuan
3. STB Ichiko tipe 8000HD: sekitar Rp200 ribuan
4. STB Akari tipe ADS-2230: sekitar Rp300 ribuan
5. STB Akari tipe ADS-210: sekitar Rp400 ribuan – Rp500 ribuan
6. STB Akari tipe ADS-168: sekitar Rp400 ribuan – Rp600 ribuan
7. STB Venus tipe Brio: sekitar Rp200 ribuan – Rp300 ribuan
8. STB Tanaka tipe T2: sekitar Rp200 ribuan
Tugas utamanya memproses sinyal digital menjadi sinyal analog. Mengolah input (sinyal yang ditangkap antena UHF) siaran digital, lalu dikeluarkan dalam bentuk gambar dan suara ke televisi analog.
Jadi, STB bisa disebut sebagai “penerjemah”. STB menjadikan pesawat TV analog bisa membaca sinyal digital yang ditangkap antena.
STB mampu menyajikan fitur tambahan seperti informasi kebencanaan. Siarannya juga bisa disesuaikan dengan usia penontonnya. Hal itu memungkinkan orangtua bisa mengatur apa saja yang boleh ditonton anak-anak.
Dalam dunia penyiaran di Indonesia, digunakan sinyal Digital Video Broadcast Terrestrial Second Generation (DVB-T2).
Penyiaran TV bisa dilakukan melalui kabel, satelit, atau internet. STB nya juga berbeda-beda. Ada STB DVB-C (cable), DVB-S (satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV)).