Gempita.co – Pemanfaatan infrastruktur publik untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) pada tahun 2022 telah terpenuhi sebagaimana hasil pemantauan langsung di beberapa area infrastruktur publik.
Soal ketentuan terkait tarif sewa belum memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, dan pelaku UMKM dinilai belum membentuk koperasi di berbagai infrastruktur publik.
“Saya berharap melalui kegiatan ini berkembang diskusi terbuka untuk optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik, dan dapat menghasilkan solusi atas tantangan yang masih dihadapi ke depan,” kata Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin, dikutip Antaranews.
Seperti diketahui, PP 7/2021 mengamanatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda), BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi maupun pengembangan UMK paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersil, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi nan strategis pada infrastruktur publik.
Tempat promosi yang strategi meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.
“Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing,” ungkap Hanung.
Penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM pada infrastruktur publik telah berkontribusi sebesar 41,6 persen, atau 263.459 meter persegi lahan komersial infrastruktur publik yang dialokasikan untuk UMKM. Selain itu juga terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.
Dia menerangkan bahwa ada beberapa tantangan UMKM dalam infrastruktur publik antara lain, kurangnya sinergi antara pemda dan pengelola infrastruktur, tarif sewa belum memenuhi ketentuan, produk UMKM yang dijual cenderung sejenis, dan perlu pelibatan pemda dalam kurasi produk UMKM.