Ini Alasan Airin Injak Rem Darurat di Tangsel

Profil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany saat wawancara khusus dengan Redaksi Koran Sindo. KORAN SINDO/YUDISTIRO PRANOTO

Jakarta, Gempita.co-Jumlah warga terpapar Covid-19 di Kota Tangerang Selatan terus meningkat.

Bahkan, tren kematian pun diklaim melonjak. Terkini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menginjak rem darurat dengan melakukan pengetatan aktivitas warganya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Rem darurat itu, bakal berlaku selama 22 hari ke depan dimulai sejak 18 Desember hingga 8 Januari 2020.

Pengetatan itu dilakukan menyambut Natal dan tahun baru (nataru), agar Covid-19 tak semakin mengganas.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, kebijakan rem darurat itu diberlakukan lantaran tren kematian di Desember ini meningkat. Bahkan, tertinggi sejak Covid-19 mewabah di Tangsel.

“Bulan ini, baru masuk minggu kedua, angka kematian mencapai 30, padahal periode bulan November sebanyak 30-an,” kata Airin dalam keterangan tertulisnya usai rapat lintas sektoral di Balaikota Pemkot Tangsel, Ciputat, Jumat (17/12/2020).

Airin menuturkan, rem darurat itu merupakan instruksi pemerintah pusat yang melarang aktivitas natal dan perayaan tahun baru. Terlebih, di tengah Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) pun masih banyak aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

“Mulai hari Jumat (18/12/2020), tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas yang mengundang keramaian,” tegasnya.

Tak hanya itu, rem darurat itu berimbas pada aktivitas operasional tempat usaha seperti resto dan cafe, lantaran hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

“Jika melanggar, akan dikenakan sanksi,” katanya.

Wali kota dua periode itu juga meminta, satgas Covid-19 RT RW, kelurahan dan kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.

“Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan jangan sungkan-sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bila menemukan pelanggaran. Apabila terbukti menyalahi aturan, berikan sanksi kepada pelaku kerumunan,” tegas Airin.

Airin yang merupakan Ketua DPD Golkar Tangsel itu berharap, pengetatan aktivitas masyarakat dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di daerahnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali