Gempita.co – Pengacara Farhat Abbas melaporkan Bunda Corla ke Polda Metro Jaya, Selasa (31/1).
Dalam laporannya, Farhat mengaitkan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia juga mempersangkakan terlapor dengan UU ITE Padal 27 juncto Pasal 45.
“Memang Cor Resmi Kami Laporkan UU ITE,” ujar Farhat melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/1).
Menurut Farhat, apa yang dilakukan influencer yang bekerja di Jerman itu merupakan gerakan budaya sosial yang tidak sesuai dengan tata krama Indonesia, melanggar norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Ia menyertakan video-video dari Bunda Corla. “Menyampaikan kata-kata vulgar atau kalimat yang tidak pantas dan tidak sopan dengan menyebutkan kata-kata binatang, kelamin laki-laki maupun perempuan, yang dapat ditonton dan diakses oleh khalayak ramai (publik) termasuk anak-anak remaja,” ia menjelaskan.