Gempita.co-Pelaku buang bayi berinisial M (26) yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri yang merupakan warga Desa Gentansari berhasil diungkap jajaran Polres Banjarnegara. Menurut keterangan tersangka, ia membuang bayi ke sungai lantaran malu karena bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
“Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki, karena dia sudah menjanda dua kali. Dia juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki inisial W, dan ayah dari bayi tersebut kabur, sehingga dia memutuskan untuk membuang bayi tersebut,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, dikutip Rabu (25/5/2022).
Tersangka juga mengakui proses kelahiran bayinya tersebut dilakukan sendiri di rumahnya pada Kamis (21/05/2022) dan dibuang ke sungai Kedawung pada hari Jumat (22/05/2022). “Melahirkan sendiri di rumah pada Kamis (21/05/2022),” kata tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 perubahan atas dasar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara maksimal,” kata Kapolres.