Gempita.co- Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Di masa perpanjangan PPKM kali ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) masih tetap berstatus Level 3.
Kementerian Kesehatan lantas mengungkapkan alasan Jabodetabek masih belum diturunkan menjadi wilayah PPKM Level 2. Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, capaian vaksinasi Jabodetabek masih belum mencapai target.
Meski capaian vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta sudah melebihi target, namun sejumlah wilayah di sekitarnya masih belum mencapai target. Nadia menjelaskan bahwa perhitungan wilayah aglomerasi PPKM didasarkan pada kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi terendah.
“Dikarenakan cakupan vaksinasi di Kabupaten Bogor, Tangerang, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi, belum mencapai angka 50 persen, maka keseluruhan Jabodetabek belum bisa turun ke PPKM Level 2,” papar Nadia dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa vaksinasi ditetapkan sebagai indikator penilaian dalam penentuan Level PPKM. Wilayah PPKM Level 3 bisa turun ke Level 2 apabila telah mencapai 50 persen target vaksinasi. Wilayah tersebut juga wajib menyelesaikan 40 persen vaksinasi bagi lansia.
“Kita mengetahui sejak minggu lalu penentuan level PPKM ditambahkan dengan elemen cakupan vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama untuk lansia,” papar Nadia.
Di sisi lain, wilayah Jawa-Bali tercatat sudah tidak memiliki daerah PPKM Level 4 mulai 21 September 2021 lalu. “Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, semua di level 3 dan 2,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.
Luhut menyampaikan bahwa PPKM akan terus dilaksanakan hingga seluruh indikator benar-benar menunjukkan level yang aman. Maka dari itu, pemerintah akan terus dan tetap melakukan evaluasi PPKM secara mingguan dan keputusan perpanjangan atau penurunan level PPKM Jawa-Bali akan dilakukan setiap dua minggu sekali. Sementara untuk di luar Jawa-Bali, tetap seminggu sekali.