Ini Berbagai Bentuk Program Stimulus PEN yang Dilanjutkan Pemerintah

Jakarta, Gempita.co – Dalam Tahun Anggaran 2021 Pemerintah kembali melanjutkan program stimulus ekonomi untuk mendukung pemulihan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) di tengah pandemi Covid-19.

Stimulus dalam rangkaian Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi faktor kunci ketahanan dan keberlanjutan KUMKM.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada 2020 telah menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku KUMKM yang terdampak pandemi Covid-19 mampu bertahan dan mengalami perbaikan usaha. Karena itu, Pemerintah kembali melanjutkan program PEN karena pemulihan KUMKM merupakan salah satu kunci pemulihan ekonomi nasional,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, Senin (5/4).

Menurut Eddy, Program PEN diberikan dalam berbagai bentuk stimulus seperti Subsidi Bunga KUR, KUR Super Mikro dan Non KUR, Insentif Pajak, Imbal Jasa Penjaminan, Penempatan Dana Restrukturisasi, dan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Pemerintah juga memperluas akses pasar produk UMKM melalui belanja Pemerintah untuk produk UMKM melalui Laman UMKM dan Bela Pengadaan, bekerja sama dengan BUMN melalui Pasar Digital (PaDi). Disamping itu, untuk memperkuat KUMKM, KemenkopUKM juga memberikan pendampingan dan pelatihan UMKM, melakukan perbaikan proses bisnis UMKM agar terhubung dengan rantai pasok dan transformasi usaha informal ke formal.

“Intervensi kebijakan dilakukan mulai dari sisi hulu (suplai) hingga ke hilir (pasar) dalam rangka perlindungan dan pemulihan KUMKM,” tegas Eddy.

Untuk penguatan Usaha Mikro telah dilakukan kerja sama dengan PT Grab Indonesia untuk pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Begitu juga terhadap pengusaha Warteg, telah diselenggarakan bimbingan teknis untuk masuk pada market place serta masuk pada laman LKPP melalui Bela Pengadaan.

Selain itu, para pengusaha Warteg juga mendapatkan Fasilitasi Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari 5 BUMN (PT. BNI, PT. Telkom, PT. Jamkrindo, PT. Askrindo dan PT PMN) untuk program makan gratis di Warteg dengan total bantuan sebesar Rp 125 Juta.

“Ada 1.322 pengusaha warteg se-Jabodetabek yang sudah dikurasi untuk masuk pada e-commerce serta masuk pada laman LKPP melalui Bela Pengadaan,” kata Eddy.

Terkait pelaksanaan BPUM, Eddy mengatakan sudah dapat kembali diakses dengan target sasaran 12,8 juta Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan besaran bantuan Rp1,2 Juta per penerima.

Saat ini sudah tersedia anggaran untuk 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro guna mengungkit ekonomi pada Kuartal I.

Sampai 31 Maret 2021 BPUM telah disalurkan kepada 6,6 Juta Pelaku Usaha Mikro yang terdiri dari penerima lama dan calon penerima yang telah diusulkan pada tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang BPUM, Pelaku Usaha Mikro dapat mengakses melalui satu pintu, yakni Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM ditingkat Kabupaten/Kota.

Terkait hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan sosialisasi virtual kepada Dinas di Seluruh Indonesia yang membidangi Koperasi dan UKM.

Dalam waktu dekat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, akan dilakukan sosialisasi langsung kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta masyarakat di beberapa wilayah.

Eddy memastikan komitmen Pemerintah untuk tetap mendukung UMKM berjuang di masa pandemi. Diharapkan pemberdayaan, kemudahan dan perlindungan usaha bagi UMKM akan terlaksana secara baik dalam koridor perundang-undangan dan paket kebijakan strategis.

Pos terkait