Ini Cara Melindungi Aplikasi WhatsApp dari Pembajakan

E-mail verifikasi WhatsApp. Fitur WhatsApp
Foto: Dok.HiTecno.com

Jakarta, Gempita.co – WhatsApp selaku aplikasi perpesanan terpopuler di dunia juga memiliki fitur 2FA untuk membantu perawatan akun pengguna agar tidak dibajak. Bagaimana cara mengaktifkannya?

Ternyata mudah saja caranya. Pertama-tama, masuklah ke menu penyetelan (pengaturan) dengan masalah tiga tombol vertikal di pojok kanan atas. Kemudian pilih “akun” dan pilih “verifikasi dua langkah”.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Jika belum diaktifkan, ketuk opsi “aktifkan”, lalu masukan enam digit PIN sesuai keinginan pengguna dan ulangi untuk konfirmasi.

Langkah berikutnya, Anda akan datang untuk mengisi e-mail. Sebenarnya, langkah ini opsional. Jika tidak berkenan, pengguna bisa memilih untuk “lewati”.

Sangat disarankan untuk tetap mengisi alamat email. Tapi ingat, alamat e-mail yang terbaik dan akurat telah diproteksi dengan baik.

Salah satu cara untuk melindungi akun WhatsApp agar tidak mudah diretas adalah dengan mengaktifkan pengungkit dua langkah.

Pasalnya, email tersebut akan digunakan sebagai sarana untuk mengatur ulang PIN jika pengguna lupa pin 2FA ini.Setelah alamat email diisi dan dikonfirmasi, pengungkit langkah akan aktif.

Keenam digit PIN 2FA tadi akan melayani saat ada yang mencoba membuka akun WhatsApp dengan menggunakan nomor telepon pengguna di ponsel lain. Dengan demikian, hanya orang yang mengetahu nomor PIN 2FA saja yang bisa mengakses akun.

Selain itu, ada penggunaan alamat email untuk sarana reset PIN pengguna lupa. Alamat e-mail ini harus memiliki pengamanan yang baik pula pula dengan PIN tidak di-reset oleh orang lain.

Seperti yang dihimpun KompasTekno dari situs resmi WhastApp, Jumat (9/10/2020), agar Anda tetap teringat dengan PIN Anda, WhatsApp akan meminta Anda untuk memasukkan PIN Anda secara berkala.

Namun, ramah Anda lupa dengan PIN Anda dan sebelumnya tidak memberikan email, maka Anda tidak akan valid untuk memverifikasi ulang WhatsApp dalam waktu 7 hari sejak penggunaan terakhir.

Setelah 7 hari, nomor telepon Anda akan berasal dari laporan ulang di WhatsApp tanpa PIN. Tetapi Anda akan kehilangan semua pesan setelah memverifikasi ulang. Pesan-pesan tersebut akan terhapus.

Jika nomor Anda memori ulang di WhatsApp tanpa PIN setelah 30 hari sejak terakhir menggunakan WhatsApp, akun Anda akan dihapus dan akun baru akan dibuat setelah pengungkit ulang sukses dilakukan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali