Ini Daftar Tarif Tol yang Naik Mulai 5 September

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Kenaikan tarif tol yang akan mulai berlaku pada 5 September 2020 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Tarif tol tol Cikampek, Purwakarta, Padalarang (Tol Cipularang) dan jalan tol Padalarang, Cileunyi (Tol Padaleunyi) kembali mengalami penyesuaian.

Bacaan Lainnya

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, mengatakan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

Tarif Tol Cipularang jarak terjauh 56,1 km:

Gol I: Rp 42.500,- yang semula Rp 39.500,-

Gol II: Rp 71.500,- yang semula Rp 59.500,-

Gol III: Rp 71.500,- yang semula Rp 79.500,-

Gol IV: Rp 103.500,- yang semula Rp 99.500,-

Gol V: Rp 103.500,- yang semula Rp 119.000,-

Tarif Tol Padaleunyi jarak terjauh 35,15 km:

Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,-

Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-

Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-

Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-

Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000,-

Pos terkait