Gempita.co- Daftar zona merah COVID-19 di Indonesia. Dari 20 daerah itu, semua kawasan Jakarta zona merah, kecuali Kepulauan Seribu.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada penurunan jumlah kabupaten/kota yang masuk kategori zona resiko tinggi alias zona merah menjadi 20 daerah.
Dilansir dari situs resmi Satgas Covid-19 per 23 Juni 2021, zona merah berjumlah 20 kabupaten/kota (3,89 persen), pekan sebelumnya 29 kabupaten/kota.
Zona merah kini didominasi oleh daerah di Pulau Jawa, antara lain:
Jawa Timur: Ponorogo, Ngawi, dan Bangkalan
Jawa Tengah: Wonogiri, Kudus, Pati, Kendal, Tegal, Semarang, Jepara
DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur
DI Yogyakarta: Sleman, Bantul, Gunungkidul
Lalu 3 daerah zona merah lainnya berada di Pulau Sumatera, yakni, Kota Palembang di Sumsel, Kota Bukittinggi di Sumbar, Bintan di Kepulauan Riau.
Sementara, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye juga turun dari 339 menjadi 298 kabupaten/kota (57,98 persen).
Lalu, zona resiko rendah atau kuning naik menjadi 170 kabupaten/kota, dan zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 25 kabupaten/kota, serta tidak terdampak 1 kabupaten/kota.
Satgas meminta pemda memperbaiki kondisi ini hingga semuanya menjadi zona kuning atau hijau dengan meningkatkan kedisiplinan 3M; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, serta 3T; testing, tracing,treatment.