Ini Lokasi Razia Pajak Kendaraan Selama Tiga Hari di Bogor

Bogor, Gempita.co-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bersama Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota melakukan operasi pajak kendaraan bermotor di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (7/6).

Kasubag Tata Usaha Samsat Kota Bogor, Angga mengatakan operasi pajak kendaraan selain mengarahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaran juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penting membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kegiatan yang digelar 3 hari mulai dari 6 hingga 8 Juni 2023 ini bertujuan untuk suporting pembangunan daerah khususnya Jawa Barat dan Kota Bogor,” kata Angga.

Dalam kegiatan ini, mereka hanya fokus kepada pajak kendaraan saja. Jika ditemui ada masyarakat yang belum membayar pajak, pihaknya menyiapkan Samsat Keliling (Samling) agar masyarakat dapat langsung membayar pajak kendaraannya.

“Kalau ke samsat kan jauh atau antri, disini kita sediakan fasilitas untuk pembayaran kendaraan bermotor agar lebih mudah. Kalau tidak bisa bayar pajak hari ini, kita beri imbauan dan supaya dikemudian hari bisa bayar pajak,” jelas dia.

“Kalau ada yang sudah harus ganti kaleng, maka harus dibayarkan di samsat induk,” sambung dia.

Sementara itu, Wakasat Lantas AKP Budi Suratman menuturkan, kegiatan operasi pajak kendaraan ini digelar selama tiga hari di 3 titik berbeda yakni di Jalan Pajajaran depan Bale Binarum, di Jalan Pajajaran depan Polsek Bogor Utara, dan di Jalan Abdullah Bin Nuh.

Ia menjelaskan, kegiatan operasi pajak kendaraan bermotor ini untuk mengingatkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

“Operasi ini khusus pemeriksaan pajak kendaraan dari Kota Bogor saja. Sebab masih banyak masyarakat yang lupa membayar pajak kendaraan. Di tempat operasi disiapkan bank, kasir dan langsung cetak STNK di tempat untuk masyarakat yang belum bayar pajak kendaraannya,” jelas Budi.

Menurutnya, masyarakat antusias dengan digelarnya operasi kendaraan bermotor ini. Sebab dengan adanya operasi pajak kendaraan bermotor ini masyarakat merasa diingatkan untuk membayar pajak.

Ia juga mengungkapkan bahwa operasi seperti ini akan rutin digelar setiap 6 bulan sekali.

“Tapi kalau ada pengendara tidak bisa menunjukan surat surat bisa diberi surat tilang bentuknya ETLE,” tutup dia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali