Gempita.co-Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan perdana tersangka Ferdy Sambo, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022), terungkap bagaimana tersangka Ferdy Sambo, memerintahkan saksi Bripka RR untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Perintah tersangka Ferdy sambo tersebut, dilatar belakangi karena kemarahanya mendengar cerita istrinya Putri Candrawathi, yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J. “Ada apa di Magelang?,” tanya Ferdy Sambo kepada saksi Bripka RR. Lalu saksi Bripka RR menjawab jika dirinya tidak mengetahui apa yang terjadi di Magelang. “Tidak tahu pak,” Jawab saksi Bripka RR.
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan kepada saksi Bripka RR jika sang istri telah dilecehkan oleh brigadier J. “Ibu sudah di lecehkan oleh Yosua,” jelas Ferdy Sambo. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada saksi Bripka RR untuk melakukan perbuatan yang akan mencelakakan Brigadir J. “kamu berani enggak tembak Dia?” tanya Ferdy Sambo ke saksi Bripka RR. Perintah Ferdy Sambo pun langsung ditolak mentah-mentah oleh saksi Bripka RR, dengan alasana dia tak cukup mental untuk melakukan perintah atasanya tersebut.