Mahkamah Agung Eksekusi Ferdi Sambo Seumur Hidup di Lapas Salemba

Gempita.co – Berdasarkan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal (8/8/2023), Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (J) resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup. Di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8/2023), dikutip Publicanews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu, dijatuhi hukuman pidana mati di peradilan tingkat pertama, Pegadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan menjadi seumur hidup.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA Sobandi di MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali