Ini Persyaratan Baru, Naik Pesawat Usai Larangan Mudik

Jakarta, Gempita.co – Usai Hari Raya Idul Fitri, moda transportasi udara tetap menjalankan prokes yang ketat yang diberlakukan pada 18 hingga 24 Mei 2021.

Berikut aturannya seperti yang tercantum di SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021:

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau swab Antigen (wajib diambil dalam kurun waktu 1×24 jam)

2. Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif GeNose sebelum keberangkatan

2. Mengisi e-HAC Indonesia

3. Anak-anak di bawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes swab atau GeNose

4. Jika hasil swab negatif, namun penumpang menunjukkan ada gejala, mereka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali