Jakarta, Gempita.co – Usai Hari Raya Idul Fitri, moda transportasi udara tetap menjalankan prokes yang ketat yang diberlakukan pada 18 hingga 24 Mei 2021.
Berikut aturannya seperti yang tercantum di SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021:
1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau swab Antigen (wajib diambil dalam kurun waktu 1×24 jam)
2. Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif GeNose sebelum keberangkatan
2. Mengisi e-HAC Indonesia
3. Anak-anak di bawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes swab atau GeNose
4. Jika hasil swab negatif, namun penumpang menunjukkan ada gejala, mereka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan