Ini Reaksi Kapolri Soal Hasil Temuan PPATK, Aliran Uang Judi Online Rp155 Triliun ke Oknum Kepolisian

Gempita.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan temuan terbaru terkait aliran uang judi online senilai Rp155 triliun kepada oknum kepolisian di Mabes Polri.

Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah, temuan tersebut didapatkan setelah tim PPATK melakukan analisis cukup lama seputar aliran dana judi online di Indonesia. Beberapa oknum tersebut teridentifikasi setelah terbukti ada salinan transaksi ke rekening mereka.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berdasarkan temuan ini, dia mempersilahkan kepada yang berwenang penyidik Bareskrim Polri, untuk mengusut tuntas siapa pelakunya.

Menurutnya, PPATK hanya berfungsi sebagai lembaga yang memberikan rekomendasi dan ditindaklanjuti oleh lembaga terkait langsung.

Dia berharap, semoga temuan ini bisa menjawab kegelisahan masyarakat yang selama ini resah dengan adanya judi online. Kepada awak media di Jakarta, dia memohon untuk mengawal perkembangan peran kepolisian yang terlibat dengan judi online ini. Tujuannya agar penyelidikan bisa diselesaikan sampai tuntas.

Natsir menjelaskan angka Rp155 triliun itu adalah akumulasi dari 121 transaksi yang ditemukan PPATK. Sementara itu, jumlah analisis yang dilaporkan pada penyidik mencapai 129 analisis.

Adapun modus yang PPATK temukan berupa penawaran-penawaran dari platform judi online, seperti togel. Saat ini, kata Natsir, ada banyak platform judi di Indonesia dan di antaranya dipromosikan lewat media sosial.

“Yang bisa disampaikan, ada aliran ke pelajar, mahasiswa, oknum polisi. Tergambar dari transaksi yang ada. Jadi kami memohon agar tidak semua tidak berspekulasi dan memasrahkan hasil rekomendasi ini kepada yang bertugas penyidik Bareskrim Polri,” kata M. Natsir Kongah di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana berterimakasih kepada masyarakat yang selama ini bekerjasama dengan lembaganya. Berkat laporan masyarakat tersebut PPATK langsung bergerak cepat dan menganalisis apakah informasi tersebut benar atau tidak.

Ivan mengatakan, PPATK telah mendeteksi adanya aliran uang yang terindikasi dana judi online ke berbagai Asia Tenggara, seperti Filipina, Thailand, dan Kamboja. PPATK bahwa pelaku-pelaku judi online sangat piawai untuk menghilangkan jejak penggunaan teknologi untuk menghindari pelacakaan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu dana judi online juga diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’. PPATK kini berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di sejumlah negara tersebut. PPATK mencatat pelaku kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening. Selain itu, ada juga pelaku yang menyatukan hasil judi onlinenya dengan bisnis yang sah.

Sementara itu, Kepala kepolisian republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, terkait dengan temuan PPATK tersebut, dia mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya atas temuan tersebut dan siapapun yang terlibat akan ditindak langsung.

Kepada masyarakat dia berterimakasih dan mengajak semuanya yang mengetahui keberadaan para pelaku agar dilaporkan kepada pihak berwajib, terutama kepada Polri.

“Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apa pun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” kata Kapolri Sigit seperti dilansir dari Times Indonesia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali