Ini Sanksi dari Mendikbudristek Buat Kampus Tidak Ajukan UKT

Mendikbud Nadiem Makarim - Foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) padahal ada mahasiswa yang membutuhkannya, akan dikenakan sanksi.

“Kami juga mengupayakan sistem advokasi keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi. Jika ditemukan, perguruan tinggi tidak mengajukan bantuan UKT padahal mahasiswa membutuhkan maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam peresmian lanjutan bantuan kuota internet dan bantuan UKT 2021 di Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Bantuan UKT tersebut harus diberikan 100 persen digunakan untuk bantuan UKT mahasiswa dan memastikan mahasiswa tidak ada yang sampai putus sekolah tanpa bantuan keuangan.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek kembali menyalurkan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak COVID-19 melalui bantuan UKT pada 2021. Bantuan tersebut diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Sasaran bantuan UKT yakni mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan KIP Kuliah, Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.

Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT yakni mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek. Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

“Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat melapor pada laman lapor.go.id, Kemendikbudristek memberikan advokasi bagi mahasiswa yang layak mendapatkan bantuan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya,” terang dia.

Selain itu, anggaran bantuan UKT harus digunakan 100 persen untuk bantuan UKT tersebut dan pelaporannya harus transparan. Jika tidak, ada berbagai macam sanksi yang akan diberikan.

“Hal ini dilakukan agar tidak ada mahasiswa yang sampai berhenti kuliah, karena tidak bisa membayar. Itu menjadi metrik terpenting dan jangan sampai mahasiswa putus kuliah karena tidak ada uang untuk bayar UKT,” tegas dia seperti dilansir dari laman Antaranews.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali