Jakarta, Gempita.co – Syarat usia minimum pembelian rokok dari 20 menjadi 21 tahun mulai 1 Januari tahun depan, diberlakukan di negara Singapura.
Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan aturan itu berlaku bagi pembeli, pengguna, pemilik, penjual, maupun pemasok produk tembakau.
“Ini bagian dari upaya berkelanjutan Singapura untuk mengurangi prevalensi merokok,” ujar Kementerian Kesehatan Singapura, dalam siaran pers, Rabu.
Pengecer yang melanggar aturan itu akan dikenai denda maksumum SGD5.000 untuk pelanggaran pertama dan SGD10.000 untuk pelanggaran berikutnya.
Selain itu, izin ritel produk tembakau mereka akan ditangguhkan untuk pelanggaran pertama dan dicabut untuk pelanggaran berikutnya.
Sementara orang yang terbukti memberikan produk tembakau kepada seseorang berusia kurang dari 21 tahun akan dikenai hukuman denda maksimum SGD500 untuk pelanggaran pertama dan SGD1.000 untuk pelanggaran berikutnya.
Sedang pembeli akan beroleh denda maksimum SGD2.500 untuk pelanggaran pertama dan SGD5.000 untuk pelanggaran berikutnya.
Begitu pula, perokok di bawah usia itu, atau pemilik produk tembakau, dapat dikenakan hukuman denda hingga SGD300.
Konsumsi tembakau menjadi salah satu penyumbang tertinggi kesehatan buruk dan kematian dini di Singapura.
Produk ini dapat menimbulkan kanker, penyakit jantung iskemik, stroke, penyakit paru-paru dan lainnya, imbuh Kementerian Kesehatan Singapura.
Sumber: anadolu agency