Ini yang Dilakukan KPU! Menyikapi Hasil Keputusan MK Soal Persyaratan Capres dan Cawapres

Dok.KPU

Gempita.co – Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera merevisi Peraturan KPY Nomor 19 Tahun 2023.

Revisi ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal norma baru persyaratan capres-cawapres.

Bacaan Lainnya

“KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10), dikutip Publicanews.

Hasyim menjelaskan KPU akan menyusun draft perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Setelahnya, KPU akan bersurat kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan konsultasi.

“Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut, kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Hasyim.

Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik juga mengingatkan para kepala daerah untuk meminta izin Presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan capres cawapres.

“Dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 Ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017,” Idham Holik menjelaskan.

Berikut bunyi Pasal 171 Ayat 1:

Seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Idham mengatakan, setelah meminta izin presiden, surat tersebut harus disertakan dalam dokumen persyaratan calon. Surat tersebut wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran, sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.

Pos terkait