Gempita.co-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungan terhadap Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan Pemerintah dalam menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan insentif.
Insentif di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) telah dikeluarkan untuk meningkatkan peranan Industri Jasa Keuangan dalam mendukung program KBLBB baik untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB, yaitu:
1. Insentif di bidang Perbankan berupa:
a. Relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75 persen yang dikeluarkan sejak tahun 2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.
b. Relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.
c. Penegasan bahwa penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan (POJK 51/2017) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
d. Pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK (dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD).
2. Di bidang Pasar Modal, beberapa insentif dan inisiatif terkait, yaitu:
a. OJK memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25 persen dari pungutan semula, yang kemudian direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan.
b. OJK menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di Pasar Modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB (misalnya untuk pendanaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum – SPKLU/ Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum – SPBKLU), antara lain melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
3. Di bidang IKNB, OJK memberikan insentif dan inisiatif sebagai berikut:
a. Untuk Perusahaan Pembiayaan:
I. Penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB dapat diberikan relaksasi bobot risiko Aset Yang Disesuaikan menjadi 50 persen, berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023.
II. Penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah sesuai POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.
III. Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.
IV. Penyaluran dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP) sesuai POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018) dan POJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (POJK 10/2019).
V. Uang muka untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 (nol) persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.
b. Untuk Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Umum Syariah, dan Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi Umum:
I. Penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017), berlaku hingga 31 Desember 2023
II. Pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023.
III. Penyediaan atas asuransi terkait KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.
Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik.
Selain itu, insentif-insentif lain sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif, dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan/atau insentif lainnya.