Tambah 2 Anggota DK, OJK Perkuat Pengawasan Pinjaman Online Hingga Kripto

Gempita.co – Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengambil sumpah jabatan dari dua anggota yang baru saja menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), yakni Agusman dan Hasan Fawzi, Rabu lalu.

Agusman memegang jabatan sebagai Kepala Eksekutif yang mengawasi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya di OJK.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sementara itu, Hasan Fawzi bertanggung jawab sebagai Kepala Eksekutif yang mengawasi Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihak regulator siap melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kami siap sebagai satu kesebelasan karena jumlahnya 11, benar. Bukan dalam arti main bola, tapi sebagai satu kesatuan untuk melaksanakan amanat dari UU P2SK dalam konteks penguatan dan pengembangan sektor keuangan,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers di  Jakarta Pusat, Jumat 18 Agustus 2023.

Sumber: katadata.co.id, OJK

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali