Instran: Subsidi Pembelian Sepeda Motor Listrik ke Ojol Melanggar Undang-undang

ilustrasi Ojol

Gempita.co – Masyarakat menolak rencana pemerintah pemberian subsidi kendaraan listrik.

Termasuk Ki Darmaningtyas, Ketua Intitut Studi Transportasi (Instran), yang menentang kebijakan subsidi kendaraan terelektrifikasi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Darmaningtyas menjelaskan bahwa pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bahwa pengemudi ojek online bakal mendapat prioritas penerima subsidi pembelian sepeda motor listrik jelas melanggar Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebab, kata dia, yang diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU LLAJ, subsidi untuk angkutan penumpang umum dapat diberikan pada tarif kelas ekonomi  untuk trayek tertentu. Ojek online (Ojol) tidak masuk kategori angkutan yang diatur pada ayat (1) pasal 185 UU LLAJ tersebut.

“Ojol juga tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum yang diamanatkan dalam pasal 141 bahwa Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang meliputi aspek aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, keteraturan, dan keseteraan,” ungkap Darmanintyas dikutip Uzone.id.

Darmaningtyas lalu menerangkan bahwa pemberian prioritas subsdi untuk ojol amat problematik bila dikaitkan dengan amanat pasal 39 ayat (4) yang menyatakan bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Menurutnya, siapa yang akan bertindak sebagai badan hukum dalam Ojol? Kalau aplikator, mereka selalu mengatakan bahwa izin mereka bukan sebagai operator angkutan umum, tapi izin penggunaan aplikasi di Kominfo.

“Kalau subsidi langsung diberikan ke masing-masing pengemudi, mengapa pemberian serupa tidak diberikan kepada ojek pangkalan yang datanya lebih mudah diketahui?,” katanya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali