Jakarta, Gempita.co – Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru), menegaskan semua alun-alun di daerah akan tutup mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Aturan Inmendagri itu ada pada diktum kesatu huruf h Inmendagri yang ditandatangani pada Kamis 9 Desember 2021.
Kepala daerah juga harus membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kegiatan yang dibatasi termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Jika sudah terjadwal, pertandingan olahraga dan pertunjukan budaya dilakukan tanpa penonton. Yang masih diperbolehkan adalah perayaan natal dan tahun baru dengan catatan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Selain itu, seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk siapsiaga.
Selain itu, mereka juga harus aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dengan adanya Inmendagri ini juga, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur aturan Pencegahan Covid saat Nataru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber: berbagai sumber