Intip! Luas Wilayah Ibu Kota Nusantara Berdasarkan UU NO 3 Tahun 2022

Jakarta, Gempita.co – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan ini, menjadi penanda terlaksanannya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) disebutkan, IKN bernama Nusantara dan selanjutnya sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provisi, yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.

Menurut Pasal 6 ayat (1), posisi Ibu Kota Negara secara geografis terletak pada:

a. Bagian Utara pada 117″ O’ 3L.292″ Bujur Timur dan O’ 38’44.912″ Lintang Selatan;

b. Bagian Selatan pada 117″ l1′ 51.903″ Bujur Timur dan 1″ 15’25.260″ Lintang Selatan;

c. Bagian Barat pada 116′ 31′ 37.728″ Bujur Timur dan O’ 59’22.51O” Lintang Selatan; dan

d. Bagian Timur pada 117″ 18’2a.O84″ Bujur Timur dan l’ 6′ 42.398′ Lintang Selatan.

Berdasarkan ayat (2), Ibu Kota Negara meliputi wilayah darata seluas kurang lebih 256.142 ha dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha, dengan batas wilayah:

a. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;

b. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;

c. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan

d. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Sementara, luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha; dan

b. Kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 ha.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali