Jakarta, Gempita.co – Jumlah penerbangan di Indonesia menurun pada masa pandemi COVID-19.
Demikian dikatakan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo.
Ia mencatat pada 2019 mencapai satu jutaan penerbangan, sedangkan 2020 sekitar 350 ribu penerbangan.
Kendati demikian, kata dia, jumlah investigasi KNKT dalam kecelakaan penerbangan pada 2020 (9 investigasi) lebih banyak dibandingkan dengan jumlah investigasi pada 2019 (8 investigasi). Atau tren kecelakaan penerbangannya naik menjadi 19,4 persen pada 2020 dibandingkan 2019 sebesar 8,4 persen.
“Penurunan jumlah penerbangan ini ternyata tidak sebanding dengan penurunan jumlah investigasi. Ini kenapa kita lihat tren pada 2020 menjadi lebih tinggi,” jelas Nurcahyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/12).
Nurcahyo juga menyoroti peristiwa penerbangan yang diinvestigasi KNKT yang diawali dengan kerusakan teknis. Kendati demikian, kata dia, lembaganya belum mengetahui penyebab dari kerusakan mesin dari kejadian tersebut. Total ada 18 investigasi peristiwa penerbangan yang dilakukan KNKT pada 2021 dengan rincian 9 investigasi kecelakaan dan 9 kejadian serius.
Ditambahkannya, Lembaganya mengalami keterbatasan dalam melakukan investigasi pada masa pandemi COVID-19. Menurutnya, sebagian besar investigasi dilakukan secara daring untuk mengurangi pertemuan dengan orang lain.
Di samping itu, KNKT juga belum melakukan penelitian tentang dampak pandemi COVID-19 terhadap kerusakan-kerusakan teknis dalam sejumlah peristiwa penerbangan.
“Terus bagaimana dengan impor-impor komponen yang saat ini belum kembali normal seperti sebelum pandemi. Jadi pengiriman barang yang biasanya 1-2 hari sekarang bisa 3-4 minggu. Apakah ini berpengaruh terhadap masalah teknis, kita belum sejauh itu,” jelas Soerjanto Tjahjono.
KNKT sudah menyelesaikan 7 laporan awal investigasi dan 6 laporan investigasi peristiwa penerbangan. Selain itu, KNKT juga menerbitkan 31 rekomendasi keselamatan kepada sejumlah instansi. Antara lain otoritas penerbangan sipil, operator pesawat udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan. Namun, 56 persen rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
Rekomendasi KNKT Perlu Dipatuhi
Pengamat penerbangan Alvin Lie prihatin karena masih ada 56 persen rekomendasi dari KNKT kepada sejumlah pihak yang belum ditindaklanjuti.
Padahal, kata dia, rekomendasi tersebut merupakan upaya perbaikan dan pencegahan terhadap kecelakaan penerbangan tidak terulang kembali pada masa mendatang.
Karena itu, ia mendorong KNKT agar lebih terbuka terkait lembaga-lembaga yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sehingga mendapat tekanan dari masyarakat.
“Diumumkan kepada publik sehingga bisa ikut mengawasi. Kalau pemerintah tidak menindaklanjuti maka kepercayaan publik ke pemerintah menurun dan khawatir menggunakan transportasi publik,” jelas Alvin Lie.
Sumber: voa