Jakarta,Gempita.co – Ind Police Watch (IPW) mengecam keras adanya wacana untuk membebaskan para napi koruptor dengan dalih wabah Covid 19. Apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara.
Untuk itu intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini. Demikian menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Jumat (3/4).
Selama ini bangsa Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan KPK dibentuk dan itu pun belum bisa mengurangi angka korupsi. Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi.
“Kok tiba tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid 19,” ujar Pane.
Padahal, kata Pane, Menkumham belum pernah memaparkan lapas mana yang sudah terkena wabah Corona. Seolah lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa.
IPW berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona. Namun untuk membebaskan napi kelas teri dengan dalih wabah Corona, IPW masih menyetujuinya.
“IPW berharap Menkumham tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Corona ini,” jelas Pane.
Menurut Pane, ada empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri itu. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yang memang sudah sakit2-sakitan. Ketiga, napi yang masa hukumannya di bawah setahun. Keempat, napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan.
Sedangkan napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan.
Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas.