Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Jakarta, Gempita.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, pidana penjara selama tiga tahun.

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menghukum Terdakwa Napoleon Bonaparte dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jaksa menilai Napoleon terbukti secara sah dan menurut hukum menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$270 ribu atau sekitar Rp3.961.424.528 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menurut JPU Napoleon juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Hal yang memberatkan yakni perbuatan Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” ujar JPU.

JPU juga menyatakan Napoleon telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Napoleon bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali