Jabatan Kades Diperpanjang dan Dana Desa Dinaikkan, Tusi BPD Perlu Ditingkatkan

Jakarta, Gempita.co-Dari berbagai usulan dalam RUU Desa yang saat ini masih terus digulirkan DPR RI, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Indonesia, menyoroti rencana perpanjangan periodesasi Kepala Desa dan adanya kenaikan Dana Desa.

Menurut Indra Utama Ketua Umum DPP Abpednas Indonesia, jika kedua rancangan ini diterima, maka dipastikan beban kerja Anggota BPD dalam menjalankan Tusinya akan semakin berat,” katanya.

Untuk itu, menurut Ketua Umum organisasi yang menjadi Rumah Besar Anggota BPD seluruh Indonesia ini, peran dan tupoksi Anggota BPD harus diperkuat.

“Saat ini, pengawasan pengelolaan keuangan desa kami nilai masih sangat lemah, Permendagri No.20 tahun 2018 sejauh ini belum dipatuhi sebagaimana mestinya,” tegas salah satu pendiri organisasi anggota BPD nasional ini.

Hal ini diamini oleh Deden Syamsuddin, Sekretaris Jenderal DPP Abpednas Indonesia. Menurut Deden, saat ini meski tidak terjadi disemua Desa, yang terjadi adalah, sebagian oknum Kades masih mengelola sendiri uang APBDes sedangkan anggota BPD hanya berperan sebagai pelengkap administrasinya saja.

“Oleh sebab itu, sesuai pandangan Ketua Umum DPP Abpednas Indonesia, mendesak perlu disiapkan sistim pengawasan keuangan desa yang lebih akurat, mulai dari penguatan Camat dan BPD dalam mengawasi pengelolaan Keuangan dalam Pemerintahan Desa,” tambahnya.

Untuk itu DPP Abpednas Indonesia meminta MPR RI, DPR RI, DPD RI, khususnya Komisi II DPR RI juga memperhatikan secara serius dalam memutuskan perubahan kedua UU 6/2014 yang sedang berproses.

“Peran Anggota BPD dan Tusinya harus diperkuat, Otomatis, karena bebannya sesuai kinerja semakin berat, maka tunjangan yang diatur dalam UU dan besaranya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, harus diperhatikan juga,” tegas Indra Utama yang juga CEO Journalist Media Network ini.

Selain itu, pengawasan dan pembinaan oleh Inspektorat di tingkat Kabupaten juga perlu di maksimalkan. Selama ini terlihat belum efektif.

“Untuk memaksimalkan tujuan mulia dari penyaluran Dana Desa guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa, maka agar RUU Desa bisa dirasakan secara baik, kedepan peningkatan kapasitas dan Peran BPD dalam pembinaan serta pengawasan keuangan Desa, sesuai regulasi harus diperhatikan,” tegas Indra lagi.

Guna memberikan masukan kepada Anggota Dewan dan Pemerintah, maka sesuai hasil Rakor Pengurus DPP Abpednas Indonesia, organisasi ini menyampaikan 12 Rekomendasi yang dirangkum dari masukan dan aspirasi seluruh Anggota BPD yang tergabung dalam Rumah Besar Abpednas Indonesia.

“Semoga bisa dijadikan materi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” tutur Indra Utama sembari menyampaikan, sesungguhnya aspirasi rekan-rekan Anggota BPD bukan sekadar materi semata, tapi lebih dari itu rekan-rekan BPD ingin diakui dan dihargai dalam pengabdianya, bahwa di Desa ada BPD yang fungsinya dan kewenangannya juga sangat Penting.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali