Gempita.co-Polda Metro Jaya (PMJ) membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Jumat (1/12/2023) di Jakarta.
Layanan SIM Keliling dibuka untuk membantu masyarakat di Ibu Kota Jakarta guna mengurus keperluan memperpanjang masa berlaku SIM.
Adapun layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini tersebar di 5 wilayah, antara lain di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Jadwal layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini akan mulai beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB, seperti dilansir dari Instagram @tmcpoldametro pada Jumat (1/12/2023).
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling ini, perlu membawa KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, serta wajib mengisi formulir permohonan.
Layanan SIM Keliling tersebut hanya akan melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, Jumat (1/12/023):
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi J
akarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng