Yuk simak, Lima Lokasi SIM Keliling di jakarta Hari ini, bisa dicek di sini?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat melakukan pengecekan pelayanan SIM Keliling di Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023) ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat melakukan pengecekan pelayanan SIM Keliling di Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023) ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya

Gempita.co- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) Keliling di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin.

Akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), menyebutkan layanan tersebut berada di:

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung

Jakarta Selatan : Halaman TMP Kalibata

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Barat : Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.(bam)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali