JAGA Bansos Terima 1.074 Aduan, KPK Langsung Bertindak

KPK) resmi menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono bertepatan dengan “Jumat Keramat", (26/6). (Foto: Ist)

Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total 1.074 aduan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang disampaikan melalui aplikasi JAGA Bansos.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Sosial Juliari P Batubara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

JAGA Bansos yang diluncurkan pada 29 Mei 2020 merupakan fitur tambahan dalam platform pencegahan korupsi JAGA yang diinisiasi KPK, untuk menampung keluhan masyarakat terkait penyimpangan atau penyalahgunaan penyaluran bansos.

Selain itu, fitur ini juga menyediakan informasi panduan ringkas tentang bansos sebagai edukasi untuk masyarakat. “Dari 1.074 keluhan, yang paling banyak yaitu hampir 500 aduan adalah karena tidak menerima bansos meski sudah mendaftar,” ujar Lili.

Atas keluhan itu, KPK sudah menyalurkannya kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan masing-masing pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan bahwa penerima bansos tidak boleh berganda. “Perlu ada pemahaman bahwa mereka yang belum menerima bansos dari pusat bisa saja memang sudah menerima dari pemerintah daerah atau mereka yang sudah menerima bansos secara reguler, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako tidak bisa lagi menerima bansos khusus untuk COVID-19,” kata Juliari.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhannya secara langsung melalui gawai dengan mengunduh aplikasi JAGA (JAGA Apps) di Play Store dan App Store untuk sistem operasi android ataupun iOs. Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali