Jagoannya Didiskualifikasi Bawaslu Nisel, Begini Reaksi Tim Divisi Hukum HD-Firman

Surat Pemberitahuan tentang status laporan Mukarni Eva Wisman Bali/Foto: dok.FB Bawaslu Kabupaten Nias Selatan

Nias Selatan, Gempita.co – Pasca Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias Selatan menerbitkan surat rekomendasi (penerusan) berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor urut 1 (HD-Firman) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada Pilkada 2020, yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan pada hari Jum’at (18/12/2020) kemarin, sontak mendapat reaksi dari Tim Divisi Hukum Pemenangan HD-Firman.

Dalam keterangannya, Anggota Tim Divisi Hukum Pemenangan HD-Firman, Hasaziduhu Moho, merasa kaget atas adanya surat tersebut. Menurutnya, surat Bawaslu Nias Selatan tersebut adalah bukan untuk diskualifikasi tapi surat rekomendasi kepada KPU.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Surat itu ditujukan ke KPU, rekomendasi dengan putusan kan berbeda. Jadi kita tunggu, apa KPU bisa melaksanakan rekomendasi itu atau tidak, kita tunggu dari KPU,” kata Hasaziduhu Moho, kepada Gempita.co melalui selulernya, Sabtu (19/12/2020) siang.

Ia pun mengungkapkan, jika pihaknya (Tim HD-Firman) saat ini sedang membahas dan mempelajari surat tersebut, dalam rangka melakukan kordinasi dengan pihak terkait atas diterbitkannya surat tersebut oleh Bawaslu Nias Selatan.

“Sedang kita pelajari, apakah perlu tim meminta Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara agar dapat melakukan koreksi terhadap surat tersebut nantinya,” jelas Hasaziduhu Moho.

“Ini sesuatu yang mengagetkan, karena proses pilkada selama ini sudah berjalan dengan aman dan kondusif, tiba-tiba ada yang seperti begini sangat mengagetkan,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga sedang mempelajari terkait kewenangan seorang pelaksana harian dalam mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan atau diskualifikasi tersebut.

“Itu yang menjadi bagian pertanyaan-pertanyaan kita kedepan, baik itu kepada Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, kita akan pertanyakan, apakah dalam aturan mereka (Bawaslu) seorang pelaksana harian dapat mengambil sikap dengan mengeluarkan keputusan yang sifatnya strategis, yang berdampak luas,” tegasnya.

Dia pun menyampaikan, bahwa Pilkada Nias Selatan telah berjalan dengan aman dan kondusif, meski sebelumnya masuk dalam zona merah (rawan).

“Kita bersyukur, pilkada di Nias Selatan dapat berjalan dengan baik, aman dan kondusif,” pungkasnya.

Belum Memberikan Kesimpulan

Terpisah, saat hal ini dikonfirmasi kepada Ketua KPU Nias Selatan, Repa Duha, mengungkapkan, masih belum bisa memberikan kesimpulan dan jawaban atas terbitnya surat Bawaslu Nias Selatan tersebut.

“Sabar ya bang, kami juga masih mempelajari, terima kasih,” jawabnya Repa Duha.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Nias Selatan, Filipus F Sarumaha, kepada Gempita.co, Jum’at (18/12/2020) malam, membenarkan telah mengeluarkan surat rekomendasi (penerusan) pelanggaran administrasi pemilihan kepada KPU Nias Selatan, berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor urut 1 (HD-Firman) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada Pilkada 2020.

Diketahui, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU Nias Selatan sejak hari Selasa (15/12/2020) sampai dengan hari Rabu (16/12/2020) kemarin, Paslon nomor urut 1 (HD-Firman) yang merupakan petahana, unggul telak dengan perolehan suara terbanyak 72.258 suara.

Sementara rivalnya Paslon urut 2 (Ideal-Sanolo), hanya memperoleh sebanyak 54.019 suara, dengan suara sah sebanyak 126.277 dan tidak sah 2.248.

Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali