Gempita.co- Wilayah DKI Jakarta kini beralih ke Level 3 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang.
Sejumlah penyesuaian aturan tentu akan dilakukan, sekalipun tidak terlalu banyak berubah seperti halnya penerapan PPKM Level 4.
“Alhamdulillah sekarang sudah diputuskan level 3, yang dilonggarkan tidak banyak memang. Diantaranya Mal, kapasitasnya saja ditambah 50 persen, rumah ibadah, bahkan dimungkinkan tatap muka untuk sekolah 50 persen,” terang Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Senin (23/8/2021) malam.
Namun demikian, sekalipun dimungkinkan sekolah tatap muka, Ariza mengaku belum dapat memutuskan mengingat perlunya kajian sebagaimana diatur dalam aturan PPKM Level 4 dan 3.
“Nanti kami akan pelajari ya. Kita tidak boleh gegabah karena kita tau di banyak negara terjadi sekolah dibuka ternyata terjadi klaster baru di sekolah. Kita akan pelajari nanti bersama Dinkes, Dinas Pendidikan dan lainnya yang terkait untuk diputuskan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada pembatasan pekan ini memasuki masa PPKM Level 3.
Jokowi juga memaparkan jumlah daerah yang turun level jadi PPKM level 3 maupun PPKM level 2 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Dia mengatakan ada pelonggaran aturan melihat kondisi Corona yang menurun.
“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat,” ucap Jokowi.