Jakarta Tetap Berstatus Level Dua Sepekan ke Depan

Pemandangan Monumen Nasional (Monas) yang berada di jantung kota Jakarta, Senin (26/8/2019). Pemerintah memutuskan akan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

Jakarta, Gempita.co-Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 menyatakan wilayah DKI Jakarta tetap berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua sejak 25-31 Januari 2022.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku 25 Januari sampai 31 Januari 2022,” demikian keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Inmendagri dipantau di Jakarta, Selasa (25/1)

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pada ketentuan PPKM tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya karena masih berada pada level yang sama.

Untuk kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali