Gempita.co – Dua perempuan jaksa gadungan berisial Fra dan Dtm, ditangkap Tim Pengamanan Sumber daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung, Kamis (17/3/2022).
Keduanya diamankan di sebuah apartemen di Yogyakarta. Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, Johny Manurung bersama tim intelijen Kejatu DIY.
Diduga, keduanya telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban di Malang, Jawa timur. Selain mengaku sebagai Jaksa, selama menjalankan aksi kejahatannya kedua orang ini juga menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan.
Dikutip dari Times Indonesia, Johny Manurung menerangkan penangkapan yang dilakukan atas perintah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Modusnya, para korban dijanjikan untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan.
Nanti akan kita kembangkan saat di Malang, sementara kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp2,2 miliar,” ungkap Bang Joman, sapaan akrab Johny Manurung.
Dalam proses penangkapannya Tim Intelijen Kejagung RI dibantu Intelijen Kejati DIY dipimpin oleh Direktur A ini melakukan upaya penyamaran. Mereka terus bergerak hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan kedua orang wanita ini bersama barang bukti seragam Jaksa berikut pangkatnya.
“Sudah beberapa hari mereka berada di Yogya. Semula target menginap disalahsatu hotel. Dari semalam kita pantau. Namun mereka tidak kembali ke hotel hingga tadi pagi. Saat kembali kita lacak, keduanya ternyata menyewa salahsatu kamar di apartemen. Hingga akhirnya berhasil kita sergap tanpa perlawanan,” paparnya.
Usai penangkapan keduanya kemudian dibawa ke wilayah hukum di Malang, Jawa Timur. Sedangkan kasusnya, ungkap bang Joman akan dikembangkan menyusul dua alat bukti yang berhasil ditemukan saat penangkapan. Termasuk foto banner untuk meyakinkan masyarakat bahwa keduanya jaksa gadungan ini adalah jaksa beneran.