KPK, Kejaksaan Agung dan Polri Dilibatkan Mahfud MD Usut Pencucian Uang di Kemenkeu

Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD

Gempita.co – Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan ditindaklanjuti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, berencana melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun Polri.

“Saya tadi berpikir, kalau, misalnya, ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindakan pencucian uang kan, terus saya harus kasihkan ke aparat penegak hukum KPK, kejaksaan atau polisi,” kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam, Jumat, dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya

Mahfud menyampaikan hal tersebut setelah pertemuan dengan jajaran Kemenkeu di kantor Kemenko Polhukam untuk memutakhirkan informasi satu sama lain terkait transaksi mencurigakan yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tubuh kementerian tersebut.

Hadir mewakili Kemenkeu adalah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Heru Pambudi, dan Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh, sementara Mahfud didampingi Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.

Mahfud menambahkan bahwa dia akan memberikan batas waktu bagi aparat penegak hukum yang menangani pengusutan dugaan TPPU di tubuh Kemenkeu tersebut. Hal itu dilakukan demi menghindari kemacetan proses pengusutan.

“Jadi berdasarkan kesepakatan saja di sini antar-pimpinan. Kalau menunggu undang-undang itu dibuat ya ndak selesai lagi, kita kesulitan lagi untuk menyelesaikannya,” kata Mahfud.

Mahfud sebelumnya memaparkan berdasarkan laporan PPATK telah ditemukan transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun di tubuh Kemenkeu pada rentang waktu 2009-2023 yang melibatkan sekira 467 pegawai.

 

Pos terkait