Jakarta, Gempita.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Asri Agung Putra diminta bersikap tegas dan memberikan atensi serta mengawasi perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa Kurniawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Pasalnya, Jaksa Kurniawan dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana menempatkan surat palsu ke dalam akte autentik dengan tersangka Phe Susilawati dan Tjhai Nam Liung.
Jaksa Kurniawan sampai saat ini tidak mendesak penyidik agar segera menyita barang bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Tjhai Nam Liung.
Hal ini disampaikan Darmon Sipahutar, kuasa hukum pelapor Djap Njit Fong, sebagaimana diungkap dalam surat pengaduannya ke Kajati DKI Jakarta.
Ia menilai Jaksa Kurniawan diduga turut melindungi mafia tanah dalam perkara tersebut.
“Kami mohon kepada Bapak Kajati DKI Jakarta agar bersikap tegas terhadap anak buahnya dari Kejari Jakarta Barat. Masa sampai saat ini belum bisa mendesak penyidik untuk menyita barang bukti. Kami tidak akan tinggal diam untuk mengusut perkara ini sampai tuntas, diduga ini menyangkut mafia, dan siapa pun oknum penegak hukum yang melindunginya akan kami tindaklanjuti,” ujar Darmon dalam keterangan pers, di Jakarta, Minggu (19/6/2021).
Darmon menjelaskan, pihaknya telah menemui Jaksa Kurniawan agar memberikan petunjuk terhadap penyidik supaya kedua barang bukti tersebut disita dan dimasukan ke dalam berkas perkara kedua tersangka.
“Namun Jaksa yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini tidak mengindahkan permintaan kami. Menurutnya sudah disertakan penyidik berupa foto copi AJB dan foto copi SHM yang sudah dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Jakarta Barat,” ungkap Advokat dari Law Firm “Darmon, Parisman, Jhon & Partners” ini.
“Yang lebih mengherankan, berdasarkan informasi yang kami peroleh rumah klien kami ini sudah dijual,padahal orang yang menjualnya telah diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat. Hebat sekali orang ini,” sambung Darmon, yang juga dikenal sebagai aktivis.
Ia kembali menegaskan bahwa kliennya Djap Njit Fong sejak awal membeli rumah dengan bukti kepemilikan SHM No:1675/Kel.Jelambar Baru sama sekali tidak pernah menjualnya ke pihak manapun.
“Menurut pendapat kami sangat mudah mengusut perkara ini, semua bukti dan pelakunya sudah jelas, sehingga diduga kuat melindungi mafia,” tandas Darmon.
Terkait pengaduan ini, Kajati DKI Asri Agung Putra belum dapat dikonfirmasi.(tim)