Gempita.co – Jaksa penuntut umum Jakarta Barat, menuntut hukuman mati
mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkotika.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.
Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea mengaku kaget atas tuntutan tersebut.
“Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah kepada hakim. Jelas dong (kaget) kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien,” kata Hotman usai sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Hotman mengklaim hal-hal yang menguntungkan Teddy seringkali tak ditanyakan kepada saksi di sepanjang persidangan kasus ini. Salah satunya ialah soal pesan WhatsApp perintah ‘musnahkan’ oleh Teddy.
“Kita akan jawab nanti semuanya dalam pleidoi ya. Seperti saya bilang tadi, kalau dari segi hukum acara bahwa memang dakwaan batal demi hukum. Harus diulangi lagi kalau mau ya,” ujar Hotman.