Gempita.co-Menjelang persidangan terdakwa kasus penistaan agama, M Kace alias Kosman di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022), Satlantas Polres Ciamis dan Dinas Perhubungan setempat mengalihkan arus lalu lintas di depan kantor PN Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman.
Kendaraan dari arah Ciamis menuju Banjar hingga ke Cilacap, Jawa Tengah, dialihkan ke Jalan Ir H Djuanda kemudian dialihkan kembali ke Jalan Nasional III.
“Masyarakat yang hendak beraktivitas di wilayah padat Ciamis, sebaiknya menggunakan jalan lain karena ada rekayasa lalu lintas di depan kantor PN Ciamis sejak Rabu pagi,” ucap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada tvonenews.com.
Pengadilan Negeri Ciamis hari Rabu ini mengagendakan sidang putusan vonis terhadap terdakwa M Kace alias Kosman yang disangkakan melanggar pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP. M Kace juga disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga sidang putusan hari ini, M Kace sudah menjalani persidangan lebih dari 16 kali. Bahkan dibeberapa persidangan, M Kace sempat jatuh pingsan dan dievakuasi ke RSUD Ciamis.