Jalani sidang Perdana, Ini Dakwaan Ferdinand Hutahaean

Jakarta, Gempita.co- Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan di media sosial Twitter, yang dinilai sebagai pemberitaan bohong terkait agama Islam.

“Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menjelaskan akun @FerdinandHaean3 dibuat oleh Ferdinand Hutahaean, yang juga menjabat sebagai pimpinan Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri, pada Mei 2020.

Pada 3 Januari 2022, pukul 08.05 WIB, Ferdinand membuat cuitan “Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet”.

Di hari yang sama, pukul 16.28 WIB, Ferdinand juga mengunggah kicauan “Semoga ditahan biar bangsa ini teduh”, dengan mencantumkan tangkapan layar soal berita dari portal media daring berjudul “Bahar Bin Smith: Kalau saya langsung ditahan maka keadilan dan demokrasi sudah mati di NKRI”.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali