Jakarta, Gempita.co – Personel Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Pademangan melakukan penyekatan dan pendisiplinan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Senin (26/7/2021).
Adapun lokasi penyekatan PPKM dilakukan di Jl. Raya Benyamin Sueb, Kel.Pademangan Timur dengan kekuatan 13 personel dari Polres Metro Jakarta Utara yang dipimpin Iptu Suherman. Kemudian 5 personel dari Polsek Pademangan dipimpin Ipda Sukardi.
Lokasi kedua di Jl.Gunung Sahari, Kel.Pademangan Barat dengan kekuatan 13 personel Polres Metro Jakarta Utara dipimpin Kompol Hesti. Polsek Pademangan sebanyak 5 personel dipimpin Ipda Gusti.
“Penyekatan pada saat PPKM Level 4 untuk membatasi mobilitas masyarakat yang bertujuan mencegah penyebaran virus covid-19 di wilayah Pademangan Jakarta Utara,” ujar Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra.
“Giat dilaksanakan secara tegas dan tetap humanis sesuai atensi pimpinan untuk mengurangi mobilitas kegiatan masyarakat,” sambung Panji sembari mengingatkan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
Seperti diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang dari 25 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021 yang secara resmi disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu (25/7/2021) malam.