Bekasi Gempita.co – Empat hari berjalan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya mengubah pembatasan jam operasional. Terutama untuk sektor usaha restoran, dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi.
Hanya saja, pengecualian itu untuk jenis restoran atau rumah makan. Usaha tersebut diperbolehkan buka diatas pukul 18.00 asalkan tidak menyediakan makan di tempat.
“Sudah kita kordinasikan tadi, jadi rumah makan diatas pukul 18.00 tidak boleh makan di tempat,” kata Rahmat, Selasa (6/10/2020).
Sehingga, kata Rahmat, seluruh rumah makan besar maupun kecil seperti warteg diperbolehkan melayani lewat dari pukul 18.00.
“Tapi layanananya menggunakan drive thru,” ujarnya.
Namun, kata dia, kebijakan pembatasan jam pelaku usaha ini belum diketahui apakah akan diteruskan atau tidak.
Sebab, kata dia, keputusan ini berdasarkan perintah langsung dari Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Rahmat mengaku, selama beberapa hari penerapan maklumat sudah terlihat penurunan jumlah kasus. Hanya saja, dia berharap agar masyarakat tetap lebih mengutamakan protokol kesehatan.
“Kita terus sosialisasikan terus menerus menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Wali Kota Bekasi mengeluarkan maklumat nomor 440/6086/SETDA.TU yang salah satu isinya mengatur pembatasan operasional pelaku usaha. Maklumat ini berlaku pada 2 – 7 Oktober 2020.