Jakarta, Gempita.co-Semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mulai hari ini, Kamis (24/12/2020).
Jam operasional mal dan restoran di Jabodetabek diwajibkan selesai lebih dini bertujuan menekan angka kasus positif Covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada Rabu 16 Desember 2020.
Instruksi dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Salah satu yang diatur dalam Ingub adalah pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan, restoran.
Khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021, jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB.
Berlaku juga di wilayah Jabodetabek
Pemerintah Kota (Pemkot) lain di Jabodetabek juga mengambil keputusan membatasi jam operasional mal, tempat hiburan, restoran, dan sejenisnya.
Pemkot Tangerang misalnya. Melalui Surat Edaran (SE) No 443.1/3903-Disbudpar/2020, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah membatasi kegiatan warga selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Khusus pada tanggal 23-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari, pelaku usaha seperti mal dan restoran hanya diizinkan membuka operasionalnya hingga pukul 19.00.
“Kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali, untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak,” tegas Arief, Minggu (20/12/2020).
Kebijakan tersebut juga diterapkan di Bekasi, Jawa Barat.Mal di Bekasi juga tutup pukul 19.00
Pemkot Bekasi membatasi jam operasional tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Tempat-tempat itu akan tutup pada pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, tempat hiburan, restoran, dan mal beroperasi hingga pukul 21.00.
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah memastikan hal itu. Senin (21/12/2020).
Sedikit perbedaan, mal, restoran, dan sebagainya tutup pukul 7 malam pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 30 Desember-3 Januari 2021.
“Tanggal 24 sampai 26 sama tanggal 30 sampai tanggal 3 itu masuk dalam kategori libur Natal dan Tahun Baru. Jadi di tanggal, itu pembatasan operasional akan diberlakukan,” kata Abi.
Tangsel Lebih Dulu
Sementara itu, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan pada periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh mal dan tempat usaha kuliner di wilayah Tangerang Selatan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Malah, berbeda dengan keputusan pemerintah kota lain, Pemkot Tangsel telah memberlakukan jam operasional sampai pukul 19.00 kepada mal, restoran, dan sebagainya sejak 18 Desember.
“Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB,” ujar Airin di Balai Kota Tangerang Selatan, Kamis (17/12/2020).
“Yang pasti juga kebijakan tadi kan sama (dengan pemerintah kota Jabodetabek). Biar pararel gitu. Jadi enggak satu wilayah buka sampai jam segini, atau wilayah lain jam segini. Nanti pada lari ke Tangsel,” ungkapnya.