Jangan Lupa, Mulai Besok Operasional KRL Cuma Sampai Jam 8 Malam

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan serta PT KCI akan melakukan penyesuaian layanan jasa kereta api listrik (KRL) atau commuter line untuk mengantisipasi paparan virus corona. (Foto: winnetnews)

Jakarta,Gempita.co – Terkait antisipasi virus corona yang bisa menjangkiti masyarakat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan serta PT KCI akan melakukan penyesuaian layanan jasa kereta api listrik (KRL) atau commuter line.

“Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta, yaitu akan beroperasi mulai jam 06.00 sampai 20.00 WIB,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis yang diunggah di laman ppid.jakarta.go.id, Sabtu (21/3/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain membatasi waktu operasi, jumlah perjalanan KRL juga akan dikurangi. Dari 991 KRL menjadi 276 KRL atau hanya sekitar 28 persen saja yang bisa beroperasi. Sedangkan perjalanan KRL yang dikurangi adalah perjalanan sebelum pukul 06.00 dan sesudah pukul 20.00.

Kebijakan pembatasan transportasi umum ini akan dimulai pada hari Senin, 23 Maret 2020 dan berlaku selama 2 minggu ke depan.

Pembatasan tersebut juga berlaku bagi jumlah penumpang yang masuk ke setiap gerbong kereta dan bus. Hal ini dilakukan dengan tetap mempertahankan headway atau jarak antarmoda untuk menjaga jarak aman antar penumpang atau social distancing measure.

Syafrin juga menjelaskan, transportasi umum Transjakarta hanya akan beroperasi pada Koridor BRT. Sedangkan, layanan non BRT seperti Minitrans, Mikrotrans, Royaltrans dan Perbatasan akan dihentikan sementara.

“Jumlah penumpang di dalam halte dan stasiun akan dibatasi untuk menjaga jarak aman antar penumpang. Antrean penumpang akan ada di luar halte dan stasiun dengan tetap memperhatikan jarak aman antrean,” ujar Syafrin.

Selain pembatasan waktu operasional, Pemprov DKI Jakarta juga akan meniadakan Kebijakan Ganjil Genap untuk sementara. Langkah ini diambil memperkecil potensi penyebaran terjangkitnya COVID-19 di sektor perhubungan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali