Gempita.co – Jaringan pengedar sabu Aceh-Medan-Jakarta, digulung Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dengan 4 orang tersangka bersama barang bukti 18,6 kilogram sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menyatakan pengungkapan kasus itu bermula dari pendalaman tiga laporan polisi (LP) yang saling berkaitan. Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR.
“Keempatnya berperan sebagai kurir,” kata Syabduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023), dikutip detikcom.
Polisi menangkap keempat tersangka di tiga tempat berbeda, APR dan EN ditangkap di Kos Yellow, Mangga Besar, Jakarta Barat. Sementara MRD diamanakan di Kos Oriental, Mangga Besar, Jakarta Pusat. Kemudian SDM diamankan di kawasan Jalan Amal Luhur, Medan Helvetia, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu dalam kemasan teh hijau dan 18 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip obat.
“Kemudain berhasil diamankan 1 unit HP merk Vivo warna gold, 1 Unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Vivo warna hijau muda, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A03 warna hitam, 1 unit HP merk Samsung A03 warna hitam, 1 unit HP merk OPPO warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia kecil warna hitam,” jelasnya.
Lebih lanjut Syahduddi menyatakan, pihaknya masih memburu empat orang diduga pengendali dalam kasus tersebut. Keempatnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).