Jelang Idul Adha, Polri Tambah Pos Penyekatan

Jakarta, Gempita.co – Untuk menekan mobilitas masyarakat jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Korlantas Polri menyiapkan skenario penyekatan.

Idul Adha tahun ini sendiri diperkirakan jatuh pada Selasa (20/7/2021).

Bacaan Lainnya

Sebanyak 1.038 titik penyekatan di Lampung, Jawa, dan Bali yang telah berlaku sejak Jumat (16/7/2021) akan tetap berlaku hingga tujuh hari ke depan, termasuk saat Idul Adha.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Rudi Antariksawan mengatakan bahwa pihaknya terus mengantisipasi mobilitas masyarakat. Jajarannya membagi lokasi penyekatan menjadi tiga ring pengamanan jelang Idul Adha.

“Adapun penyekatan itu dengan menjelang Idul Adha kita tambah lagi pos penyekatan sehingga yang kita gelar untuk mengantisipasi kegiatan Idul adha ada 1.038 pos penyekatan PPKM Darurat dan ditambah dengan kegiatan antisipasi Idul Adha 1.038 pos yang kita gelar utamanya prioritas di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali,” kata Rudi dalam konferensi pers pada Sabtu (17/7/2021) malam seperti dikutip Cnnindonesia.com.

Ia menjelaskan, 1.038 pos penyekatan ini tersebar di tol, non tol, dan pelabuhan. Mulai dari Lampung ada 21 lokasi pos penyekatan terdiri dari dua lokasi di jalan tol, 17 di jalan non tol, kemudian dua lokasi di pelabuhan Bakauheni dan Panjang.

Selanjutnya, Banten ada dua lokasi di tol, 11 non tol, satu lokasi di Pelabuhan Merak. Jakarta ada 100 lokasi, 15 di tol, 85 di non tol, kemudian Jawa Barat 353 lokasi, 21 di tol, 332 non tol, lalu di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat 23 lokasi non tol.

Kemudian, Jawa Tengah 27 lokasi di jalan tol dan 244 non tol. Jawa Timur 209 lokasi terdiri dari 11 tol, 189 non tol, dan satu lokasi di Pelabuhan Ketapang. Bali 41 lokasi terdiri dari 38 non tol, tiga lokasi di pelabuhan Padang Bay, Benoa, dan Gilimanuk.

Satgas sebelumnya menggelar konferensi pers secara daring pada Sabtu (17/7/2021), untuk mengumumkan pemberlakuan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pos terkait