Gempita.co-Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan dana Bantuan Langsung Tunai senilai total Rp12,4 triliun yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok masyarakat, sebagai bantalan sosial tambahan atas pengalihan subsidi BBM, dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
“Yang jelas nggak boleh untuk rokok, nggak boleh untuk minuman keras. Untuk kebutuhan pokok,” kata Risma usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (29/8/2022), yang membahas pengalihan subsidi BBM.
Risma menyampaikan masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, namun Kementerian Sosial akan menyalurkannya dalam besaran Rp300 ribu sebanyak dua kali, dimulai September 2022, melalui PT Pos Indonesia. Dia mengatakan, penyaluran melalui PT Pos Indonesia untuk mempercepat penyaluran.
Dalam hal ini, kata Risma, PT Pos Indonesia memiliki kewajiban mengantar bantuan itu hingga ke rumah masyarakat. “PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya, foto rumah sama foto dia (penerima) di rumah itu, jadi dokumen lengkap. Data itu bukan by address dan by name saja, tapi ada foto rumah dan kondisi rumahnya. Misal ada komplain, karena misalnya dia lupa sudah menerima, ada fotonya,” kata Risma.